|
NAMA |
JARINGAN SUMBER DAYA, PT |
|
LOGO |
|
|
SEJARAH |
JARINGAN SUMBER DAYA, PT. dan disingkat JaSuDa adalah jaringan data dan informasi rumput laut yang tersebar di wilayah timur Indonesia. JaSuDa lahir dari prakarsa International Finance Corporation (IFC) grup dari Bank Dunia. Lahir dari program Pengembangan Usaha Kecil Menengah yang teralisasi April 2004 s.d. Juni 2009. Program ini yang dibiayai oleh IFC-AS, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan pemerintah Australia, Canada, Jepang, Belanda dan Swiss.
Setelah program selesai, JaSuDa terus dikembangkan menjadi social enterprise yang fokus pada pemberdayaan masyarakat pesisir rentan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian petani rumput laut dalam mendapatkan akses informasi, keuangan, pasar, dan teknologi.
JaSuDa menjadi social enterprice yang menyediakan layanan dalam membantu petani mengembangkan sumber daya seaplant yang berkelanjutan. Mendukung UMKM untuk menghasilkan produk bernilai tambah. Menghubungkan UMKM kepada pemakai akhir dengan cara transparant, dan rantai nilai yang berkelanjutan. JaSuDa berfokus pada budidaya, rantai nilai berkelanjutan dengan IT yang modern, dan membangun aliansi bisnis strategis.
Produk dan jasa JaSuDa secara berkelanjutan mengumpulkan data harga rumput laut, melakukan penelitian secara intensif dan berkala dan penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas untuk UMKM di Indonesia dan BIMP-EAGA. JaSuDa berfokus di mana keuntungan komparatif lokal dapat diubah menjadi keuntungan kompetitif berskala internasional.
JaSuDa merupakan asosiasi dari SiPlanet Foundation dan afiliasi dengan Posko UKM JaSuDa. |
|
VISI |
Menghubungkan UMKM ke pasar global secara transparan, etis, dan berkelanjutan. |
|
MISI |
Mempercepat pengembangan rumput laut sebagai pondasi budidaya multi tropik terintegrasi (Integrated Multi-Trophic Aquaculutre (IMTA)) dengan membentuk aliansi, mengembangkan inovasi, dan menerapkan sistem bisnis yang menuntun para pelaku akuakultur Asia kedalam rantai perdagangan global yang berkelanjutan.
Bagaimana hal ini dicapai?
1. Bekerja dengan UMKM untuk membangun rantai nilai yang berkelanjutan untuk produk tanaman laut tropis.
2. Menganalisa pengenalan dan pengembangan sistem teknologi dan manajemen perubahan bertahap.
3. Membangun sumber yang dapat dilacak dan dapat diandalkan dari “ingredient building block” untuk provider solusi di pasar global.
4. Membangun peluang IMTA sebagai dasar dari seaplant. |
|
TUJUAN |
Menghubungkan UMKM ke pasar global secara transparan, etis, dan berkelanjutan. Tujuan tersebut akan dicapai dengan cara:
1. Membantu pengelempokan petani menjadi unit-unit usaha yang berkemampuan untuk melaksanakan transaksi bisnis di tingkat global.
2. Memberi bantuan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, variasi rumput laut, dan kecepatan dalam menanggapi kebutuhan pasar.
3. Mengembangkan dan memperlancar teknologi pengolahan yang dekat dengan sumber bahan dasar, yang menghasilkan berbagai produk bernilai tambah.
4. Bertindak sebagai penengah yang adil dalam rantai perdagangan antara petani dan pembeli. |
|
PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN |
1. Mitra utama (core partner)
Peran JaSuDa dapat menjadi Mitra Utama, karena JaSuDa mempunyai pengalaman dan kapasistas untuk memimpin dan berkoordinasi dengan berbagai mitra.
2. Mitra pelatihan (trainer)
- Pelatihan teknis vocational maupun non-teknis untuk meningkatkan daya kerja (better employability) kaum muda.
- Pelatihan bisnis untuk menjadikan kaum muda menjadi wirausaha sukses.
3. Pendampingan Teknis
4. Business Linkage dan Business Development Service
5. Survey dan pengumpulan data
6. Pemasaran online |
|
TANGGAL PENDIRIAN |
Tanggal Pendirian : Aktivitas jasuda mulai 15 November 2004 dan terdaftar sebagai perusahan legal tanggal 15 September 2008 |
|
AKTA NOTARIS |
Akta Pendirian PT. Jaringan Sumber Daya (JaSuDa) Notaris Taufiq Arifin, SH. No. 12. Tgl 15 Sep 2008.
Pembaharuan
Akta Pendirian PT. Jaringan Sumber Daya (JaSuDa) Notaris Taufiq Arifin, SH. No. 23 Tgl 24 Juli 2019 |
|
SK MENTERI |
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
No: AHU-06162.AH.0101. Tahun 2009, Tanggal 5 Maret 2009.
Pembaharuan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
No: AHU-AH.Ol.03-0303349. Tahun 2019 |
|
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) |
02 853 491 5 804 000 |
|
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) |
No. SIUP: 503/41/SIUPB-B/KPAP
Pembaharuan No. SIUP 503/0043/SIUPB-P/01/KPAP Berlaku s.d Februari 2019
Pembaharuan
Pembaharuan No. SIUP 503/001873/SIUPB-P/4/DPM-PTSP Berlaku Seumur Hidup |
|
AKUNTAN PUBLIK |
Kantor Akuntan Publik
Drs Thomas, Blasius, Widartoyo dan Rekan
Izin Usaha : No. KEP-1305/KM.1/2009
Jl. Boulevard Ruko Jascinth I No. 10, Makassar 90231 Telp. 0411-447377 |
|