| Balai Riset  Perikanan  Budidaya  Air  Payau  dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani  riset  dan  pengembangan  sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
 Tugas:
 BRPBAP3 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan
 
 Fungsi:
 
 penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
 pelaksanaan riset perikanan budidaya air payau di bidang biologi, reproduksi, genetika, bioteknologi, patologi, toksikologi, ekologi, nutrisi dan teknologi pakan, pemetaan dan lingkungan, plasma nutfah, serta analisis komoditi;
 pengembangan teknologi penelitian perikanan budidaya air payau;
 penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan    fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
 penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya, dan  swasta;
 pengelolaan prasarana sarana riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan; dan
 pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
 |