Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar menggelar kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis mengenai pengimplementasian perizinan berusaha berbasis risiko dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di lingkup Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini melibatkan 40 Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai penggunaan dan manfaat OSS Berbasis Risiko.
DPMPTSP memberikan fasilitas dalam pendampingan pembuatan NIB beserta pengawasan dan pelaporan LKPM untuk setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. CV POSKO JASUDA yang termasuk ke dalam kategori NON UMK, wajib melakukan pelaporan LKPM sebanyak empat kali dalam setahun.
Selama kegiatan berlangsung, pelaku usaha diberikan pelatihan khusus bagaimana cara melakukan pelaporan LKPM serta memberikan gambaran mengenai kategori-kategori dalam usaha yang beresiko.