Rabu, 5 Juni 2024 CV POSKO JASUDA mendapat kunjungan dari tim BPPMHKP-KKP. Sebagai salah satu syarat dalam ekspor, CV POSKO JASUDA harus memperoleh sertifikat dan menerapkan HACCP dalam pengelolaan gudang rumput laut.
Untuk dapat melakukan ekspor produk perikanan, diperlukan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai jaminan mutu dan keamanan pangan produk.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi Unit Pengolah Ikan (UPI) dan Unit Pengolahan Rumput Laut agar bisa melakukan ekspor.
Rangkaian audit HACCP telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Beberapa temuan audit ditindaklanjuti untuk perbaikan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan.
CV POSKO JASUDA mengelola bahan baku rumput laut kering sesuai dengan manajemen mutu dan keamanan pangan. Salah satu kontribusi untuk meningkatkan daya saing industri rumput laut Indonesia dan siap meningkatkan kinerja ekspor rumput laut tahun ini.