
Pelaku usaha rumput laut ASEAN sepakat akan mengajukan sanggahan atas dikeluarkannya “delisting” olahan rumput laut, utamanya carrageenan dan agar-agar dalam daftar produk organik.
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan, para pelaku usaha rumput laut ASEAN telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat.
Azis menuturkan, keputusan mengajukan sanggahan dilakukan atas hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah, Malaysia. “Intinya kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik,” katanya.
Azis juga menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi pertemuan di Sunset Meeting di Saint Louis, Missouri, AS, untuk meyakinkan dunia internasional bahwa carrageenan dan agar-agar merupakan produk olahan organik.
“Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan Ibu Menteri KP (Susi Pudjiastuti), kami apresiasi atas respon positif yang juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah AS,” katanya.
Menurut Azis, rumput laut merupakan komoditas yang dapat berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan ekspor komoditas nasional. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.
“Rumput laut adalah produk alami yang dikerjakan masyarakat dan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Bila 'delisting' itu diberlakukan, tentunya akan sangat merugikan pihak kita dari hulu sampai hilir,” tukasnya.